Patut Dipertanyakan, PKBM Sukses Jaya Diduga MarkUp Data Siswa, Raih BOP Sampai Rp, 1,8 M

Desember 09, 2025

 

Gambar Hanyalah Ilustrasi 

Kuningan-SKANDAL

Dugaan korupsi dana hibah Rp100jt oleh Ketua Forum PKBM semakin kuat. Pasalnya, beberapa pengelola PKBM mengaku kaget saat ditanyakan hal tersebut.

Seperti yang dikatakan oleh Muhtadi, salah satu pengurus PKBM ada di Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan, Kabupatén Kuningan, dia mengaku baru tahu sekarang kalau pada tahun 2024 ada Dana Hibah Rp100jt, untuk forum PKBM

“Saya tidak tahu soal itu, malah baru mendengar sekarang. Tanyakan saja ke Ketua Forum dan Bendahara” aku Muhtadi.

Selain itu, Muhtadi malah mengatakan, dirinya juga merasa heran ada PKBM yang siswanya gemuk hingga mendapat BOP hampir Rp1M. Bahkan Sukses Jaya saya sampai Rp.1,8.

“Saya rasa itu tidak mungkin. Untuk sekolah formal saja jarang yang mencapai angka BOP yang besar seperti itu. Saya aja cuman 35 siswa,” kata Muhtadi.

Muhtadi menambahkan, dirinya juga mendengar ada 4 lembaga PKBM yang bermasalah. Gara gara itu sampai sekarang 4 lembaga tersebut belum bisa mencairkan BOP.

“Ya.. Mungkin masalahnya gara gara markup jumlah siswa itu,” ujarnya.

Selain Muhtadi salah seorang pengurus PKBM lainnya juga merasa kaget saat mendengar adanya dana Hibah Rp100jt, untuk forum PKBM. 

Pengurus PKBM di Kacamatan Luragung tersebut mengatakan, seharusnya Ketua Forum PKBM memberikan laporan penggunaan uang hibah itu untuk apa.

“Bahkan anehnya, saya tidak mendapat informasi tentang itu. Boro boro ada laporan penggunannya untuk apa,” tandasnya.


Bersambung…


(Red)

Puluhan Elemen Masyarakat Tuntut Pengembang Hotel Arunika Yang Diduga Langgar Perizinan

Desember 08, 2025

Kuningan-SKANDAL

Pemkab Kuningan dituntut bersikap tegas menjatuhkan sanksi kepada pihak pengembang Hotel Arunika yang diduga telah melakukan pelanggaran perizinan.

Tuntutan tersebut kembali menguat dilontarkan dalam Aksi Solidaritas Peduli Bencana Nasional Aceh, Sumut, dan Sumbar yang digelar Ahad, 7 Desember 2025 di depan Masjid Syiarul Islam Kuningan. 

Dalam aksi itu, puluhan organisasi masyarakat, komunitas, dan kelompok relawan menyatakan sikap bersama menolak sikap Pemerintah Kabupaten yang seolah tutup mata atas dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan Arunika tersebut.

Sorotan utama yang mengemuka bukan hanya soal lokasi pembangunan yang berada di kawasan resapan air, tetapi pada kelalaian fatal pihak pengembang yang diduga tidak menempuh prosedur perizinan sesuai ketentuan Perda No. 26 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Kuningan 2011–2031. 

Bupati dan dinas terkait dinilai tidak menguasai substansi persoalan, sebab inti pelanggaran terletak pada prosedur izin yang tidak dilaksanakan.

Dalam regulasi RTRW, khususnya Pasal 92 sampai Pasal 98, pembangunan wajib menempuh serangkaian izin. Pasal 93 menegaskan bahwa sebelum pembangunan dimulai, pengembang harus mengantongi:

a. Rekomendasi pemanfaatan ruang

b. Izin lingkungan

c. Izin lokasi

d. Izin mendirikan bangunan

e. Izin lain sesuai peraturan perundang-undangan

Keterangan Bupati, Dinas PUPR, dan Dinas LH justru mengarah pada pengakuan bahwa izin-izin tersebut belum lengkap. 

Dengan demikian, penghentian sementara yang dilakukan Pemda hanya menjadi bukti adanya temuan kesalahan prosedur, bukan bentuk penegakan hukum yang seharusnya diterapkan.

Pasal 106 RTRW menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang tanpa izin atau yang tidak sesuai izin dapat dikenai sanksi pidana maupun administrasi. 

Pelanggaran tersebut meliputi pemanfaatan ruang yang melanggar zonasi, pembangunan tanpa izin, ketidaksesuaian izin, pelanggaran syarat izin, hingga perolehan izin dengan prosedur yang tidak benar. Jika unsur-unsur itu terpenuhi, Pasal 107 ayat (3) mengatur sanksi administratif seperti penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, hingga denda administratif.

Puluhan organisasi yang hadir menegaskan bahwa Pemda Kuningan memiliki kewajiban berpihak pada keselamatan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan, bukan memberikan ruang kepada pengembang yang mengabaikan aturan tata ruang.

Melalui juru bicara mereka, Ustadz Ade Supriadi (Ustadz Ade Mualaf), disampaikan empat poin tuntutan utama:

Penghentian sementara merupakan bukti temuan kesalahan prosedur perizinan.

Pemda telah mengakui bahwa izin Arunika belum lengkap.

Tuntutan publik adalah pencabutan izin, bukan sekadar penghentian sementara.

Arunika harus mengurus izin baru sesuai prosedur yang berlaku sebelum melanjutkan pembangunan.

Adapun daftar Organisasi, Komunitas, dan Elemen Masyarakat yang Menyatakan Sikap Bersama antara lain:

Apik

FPI

Gerakan kita

Pemuda pancasila

Bima suci

Ipma

dt peduli

X-man

Persada 212

Al-wasilah

Grib

Komunitas cangklong

Mukmin

Relawan Peduli Palestina Kuningan

BKPRMI

Gentayangan Muda Kuningan

ASHAB

SMK BI

Heman Ka Budak

Majelis Ta'lim Al Ma'mur

Majelis Qur'an Baitus Salaam

Komunitas Anak Bangsa

SC 234

Majelis Nurul Hayat

Majelis Burdah Ciborelang

Yayasan Pagoda ABE Plus

Sunda Wani Wirabuana

Gerakan Rakyat

Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI)

Kehadiran puluhan elemen masyarakat tersebut menunjukkan bahwa kasus Arunika bukan lagi persoalan teknis, tetapi menjadi isu publik yang menuntut keberanian Pemda menegakkan aturan dan memastikan tata ruang Kuningan tidak diperdagangkan.

Ditutup dengan penegasan Perwakilan FORMASI R. Abu Sulthon bahwa tuntutan ini sekaligus menjadi surat terbuka untuk Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi agar mengambil langkah tegas demi penegakan aturan tata ruang dan keselamatan masyarakat Agar RDTR di Kecamatan

 Kuningan dan Cigugur didorong segera dibuat oleh Pemda Kuningan.


(Zul/Bun)

Pungutan Guru Dan Lembaga, Iuran Wajib IGTKI Ataukah Pungli

Desember 07, 2025


Kuningan - SKANDAL

Ironis, Ikatan Guru Taman Kanak Kanak Indonesia (IGTKI) di Kabupaten Kuningan, diduga jadi wadah pungutan liar. Hal ini terungkap dari salah seorang guru TK, kita sebut saja N, di salah satu TK di wilayah timur Kabupaten Kuningan.

N, guru TK tersebut menceritakan kalau dirinya merasa kaget karena baru saja mengajar di TK. Meskipun baru mengajar, N sudah langsung ditugaskan untuk mewakili sekolah untuk mengikuti rapat rapat, baik di IGTKI, Gugus, dan yang lainnya. 

“Saat baru pertama mengikuti rapat, saya baru tahu ternyata terlalu banyak iuran. Terus terang saya bingung karena TK saya muridnya sedikikit. Jangankan untuk bayar iuran. Untuk operasional sehari hari saja susah. Maklum TK saya kan di Kampung. Kalau menambah iuran lagi ke siswa, pasti jadi sorotan warga,” tuturnya.

Ditanya mengenai iuran apa saja, N menjawab. Diantaranya iuran lembaga, iuran Kepala Sekolah, Iuran guru. Dan iuran itupun beda beda, ada yang perbulan, ada yang pertahun.

“Kalau kami menolak kami pasti dikucilkan. Sering dalam pertemuan pertemuan itu kami tidak ditanya dijutekin karena pernah protes mengenai iuran,” ungkapnya.

Sementara saat dikonfirmasi lagi mengenai honor yang diterima, N menjawab, honor dirinya sebagai guru paling 300.000 rupiah. 

“Bayangkan saja, kalau honor sebesar itu dipake nombokin yang banyak jenisnya itu, tentu saja tidak akan cukup,” akunya.

Yang terus membuat jadi pertanyaan di benak N, lanjutnya, ada iuran yang kalau dirinya setor tidak diberi tanda terima. Hanya ditulis dalam kertas secuir.

Hal senada diakui oleh Y salah seorang Kepala TK yang juga di wilayah timur Kuningan. Y mengatakan tentang keuangan di TK nya yang sulit karena termasuk TK kecil dan berada di kampung. Yang jika terlalu banyak pungutan akan jadi sorotan. Jadi dirinya bingung untuk membayar iuran IGTK

Seperti hal nya N, Y juga mengatakan pungutan itu ada yang perbulan ada yang pertahun. Saat ditanya untuk apa peruntukannya, Y menjawab tidak tahu jelas

“Katanya sih untuk kegitan kegiatan. Seperti iuran Kepala TK diantaranya untuk kegiatan kegiatan seperti kalau ada pertemuan botram. Tapi terus terang saya merasa berat. Kalau tidak ikut, saya dikucilkan,” akunya.


(Robi/Dil,OI)


Gara Gara Tampar Siswa Oknum Guru Dilaporkan Ke Polisi

November 19, 2025

 

Gambar Hanyalah Ilustrasi

KUNINGN-SKANDAL


Kasus oknum guru dilaporkan ke Polisi gara gara diduga menampar siswa kembali terjadi. Kali ini kasus terjadi di salah satu SMP di wilayah Kecamatan Cigugur.


Oknum guru tersebut berinisial L. Dia diduga menampar muridnya gara gara muridnya tersebut dikiranya telah memukul mobilnya yang hendak keluar dari area parkir sekolah.


Sebaliknya, murid yang ditampar justru membantah, dan mengatakan kalau dirinya tidak melakukan kesalahan.


Melalui kuasa hukumnya yang juga merupakan kerabat murid tersebut, Haris Rusdiana, SH, menceritakan kronologi kejadian.


Menurutnya, kejadian penamparan bermula saat sang guru mengira muridnya tersebut memukul bagian belakang mobilnya. Merasa tak terima, sang guru tersebut langsung memukul bagian pipi kiri muridnya sampai dua kali.


Selain pipi, sang guru tersebut memukul juga bagian tangannya satu kali. Akibat kejadian tersebut, sang murid dikatakan mengalami trauma.


Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.


(RED)

APH Tunggu Hasil Audit Investigasi Inspektorat Terkait Dimas Warga Padamenak

November 17, 2025


Kuningan-SKANDAL


Warga Padamenak menunggu hasil audit investigasi atau riksus (Pemeriksaan Khusus) Inspektorat Kabupatén terhadap beberapa program kegiatan Desa Padamenak tahun anggaran 2023 yang dinilai banyak penyimpangan.


Sesuai dengan aduan masyarakat (Dumas) kegiatan yang dinilai banyak penyimpangan tersebut antara lain proyek kandang ternak, Jalan Usaha Tani (JUT) dan Posyandu.


Seperti diketahui, minggu kemarin tim dari Inspektorat Kabupatén telah melakukan Audit Investigasi terhadap proyek proyek tersebut. Tim audit dimaksud, dibawah pimpinan Iwang Wastini dan beberapa anggota, termasuk anggota senior Baskari. Namun hasil dari audit investigasi belum ada informasi hasil temuan.


Inspektur Pembantu (Irban) Zaenal Mustofa saat ditemui kemarin, di ruang kerjanya, mengatakan, hasil dari audit investigasi masih dalam proses. Saat ini baru tahapan cek fisik.


“Baru Cek fisik. Untuk hasilnya apakah ada temuan? Muncul TGR atau tidak, kita masih membutuhkan waktu,” kata Mustofa.


Hal senada dikatakan oleh Abas atau Baskari, serta Iwang Wastini yang juga hadir saat tim wartawan konfirmasi terkait kasus tersebut. Menurut mereka terkait bagaimana hasilnya, masih membutuhkan waktu.


(Zul)




ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.