Jumlah Siswa PKBM CAHYA INSANI Dipertanyakan

Februari 06, 2026

 


Kuningan-SKANDAL

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) adalah satuan pendidikan nonformal yang dikelola oleh masyarakat untuk menyediakan layanan pendidikan kesetaraan (Paket A/B/C), pelatihan keterampilan, dan kursus. Wadah ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kualitas hidup masyarakat, terutama yang tidak terjangkau pendidikan formal, di bawah pengawasan Dinas Pendidikan. 

Tujuan Utama: Memberikan kesempatan belajar sepanjang hayat, meningkatkan kemampuan diri, serta mendukung kemandirian ekonomi dan sosial masyarakat melalui program nonformal.

Kenyataan di lapangan, PKBM seperti tumbuh menjamur. Seolah didirikan lembaga non formal tersebut untuk bisnis. Banyak Temuan di lapangan beberapa PKBM yang jumlah siswanya tidak sesuai dengan kenyataan.

Salah satu contoh, PKBM CAHYA INSANI, yang tercatat beralamat di Dusun Manis RT 005/001, Desa Cikubangsari, Kec. Kramatmulya, Kab. Kuningan, Jawa Barat, sementara Kegiatan Belajar Mengajarnya mengaku di salah satu Pontren di Cikaso.

Dalam SK Mentri Pendidikan Dasar Dan Menengah PKBM CAHYA INSANI untuk tahun 2025 - 2026 tercatat jumlah siswa Pakét B 43 dan Paket C 32. Anehnya, salah seorang pengurus PKBM CAHYA INSANI, saat dihubungi melalui telpon selulernya mengakui siswa tersebut 155 siswa.

Lalu manakah yang benar? Apakah jumlah siswa yang tertulis dalam SK penerimaan BPP atau pengakuan salah seorang pengurus tersebut?


Bersambung..


(Yanuar)

Ironis, Dana Bansos Warga Kedungarum Raib

Januari 06, 2026

 


Kuningan-Skandal

Nuraeni, Warga RT 13 RW 04, Dusun Cikole kaget dan sedih. Pasalnya Dana Bansos yang seharusnya dia terima malah raib.

Nuraeni mengaku kalau dirinya tidak lagi menerima pencairan dana bansos sejak 1 November 2025, pdahal dalam rekening tercatat adanya mutasi dana masuk.

Keluarga yang mendampingi Nuraeni menjelaskan, setelah tidak menerima bantuan selama beberapa bulan, keluarga berinisiatif melakukan pengecekan rekening koran di Bank BNI, selaku bank penyalur bantuan sosial.

“Setelah rekening koran dicetak di Bank BNI, ternyata ada beberapa kali mutasi dana masuk. Namun kenyataannya, dana tersebut tidak pernah bisa ditarik oleh pemilik kartu, meskipun sudah berulang kali dicek melalui ATM,” ujarnya, Senin (5/1/2026).

Pihak Bank BNI menyampaikan bahwa dana bantuan tersebut telah dikembalikan ke negara dengan alasan tidak diambil oleh penerima.

Tapi pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar, sebab pemilik kartu bansos mengaku secara rutin mengecek saldo dan tidak pernah menemukan dana masuk di rekeningnya.

Keanehan lain muncul setelah dalam rekening koran tercatat adanya pemindahan mutasi dana dari BNI ke Bank BRI, tepatnya ke BRI Kramatmulya. 

Hingga kini, pihak keluarga penerima bansos mengaku tidak pernah mendapat penjelasan rinci mengenai mekanisme, dasar, maupun kewenangan pemindahan dana tersebut.

“Ini yang membuat kecurigaan semakin besar. Kalau penerima rutin mengecek ATM tetapi saldo tidak pernah bertambah, lalu bagaimana bisa disebut tidak diambil?” kata Nuraeni dengan nada heran

Pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa terdapat bukti cetak rekening koran resmi dari Bank BNI yang telah distempel, yang menunjukkan adanya transaksi penarikan dana bantuan. Padahal, pemilik kartu ATM bansos bersikeras tidak pernah melakukan penarikan dana tersebut.

Bahkan, menurut keluarga, petugas keamanan (security) Bank BNI menyarankan agar kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian, guna memastikan secara jelas siapa pihak yang telah menarik dana bantuan tersebut.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya potensi persoalan serupa yang dialami penerima bansos lainnya, namun tidak terungkap ke publik akibat minimnya informasi, keterbatasan akses, serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pengaduan.

Pihak keluarga berharap ada klarifikasi terbuka dan menyeluruh dari instansi terkait, baik dari bank penyalur maupun dinas sosial, agar hak penerima bantuan benar-benar tersalurkan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat kecil.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bank BNI, Bank BRI, maupun instansi pemerintah terkait mengenai detail alur pemindahan dana serta status penarikan dan pengembalian dana bantuan sosial tersebut.


(K-01)

Sekda Kuningan Diduga Tinggalkan Banyak Persoalan Anggaran Di Dinas Pendidikan

Desember 29, 2025

 


Kuningan-Skandal

Naiknya UU Kusmaana ke Kursi Sekertaris Daerah, diduga mewariskan persoalan di Dinas Pendidikan, instansi yang sebelumnya dirinya menjabat sebagai pimpinan.

Beberapa pegawai Dinas Pendidikan mengungkapkan hal tersebut kepada media ini. Mereka mengeluhkan, karena kebijakan Uu Kusmana, S.Sos, bidang bidang teknis menjadi kesulitan untuk pelaksanaan kegiatan.

“Bahkan untuk listrik saja sempat hampir tidak terbayar,” ungkap salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya.

Pegawai Disdik lainnya mengatakan, untuk program kegiatan tahun anggaran 2024 saja bahkan terpaksa ada yang tidak dilaksanakan. Padahal Ganti Uang (GU) dari BPKAD sudah cair.

Informasi lain kegiatan kemah SD dengan anggaran Rp100jt bahkan sampai tidak dilaksanakan. Selain itu uang MKKS yang rumornya dititipkan di Dinas Pendidikan tidak jelas keberadaannya.

Salah seorang pengamat kebijakan daerah yang nggan disebutkan namanya, juga mengatakan hal ini akan sangat bermasalah bagi Kepala Dinas definitif mendatang, karena dia harus membereskan masalah. Apalagi kalau ada pemeriksaan dari KPK. Kepala Dinas Pendidikan penggantinya bisa kena getahnya.

“Ini harus segera diselesaikan. Jangan Kuningan yang motto melesat malah jadi meleset,” tegasnya.

Bersambung..

(AI)

Ironis, Kekerasan Fisik Masih Warnai Kegiatan Ekstrakurikuler SMAN 3 Kuningan

Desember 24, 2025

 

Jenggo Ketua LMPI

Kuningan-SKANDAL

Ironis, kekerasan fisik masih mewarnai kegiatan ekstrakurikuler di SMAN 3 Kuningan. Akibatnya salah seorang siswi jadi korban dan harus dirawat di Rumah Sakit. Selain itu korban juga kini mengalami trauma.

Adalah Nz siswa yang masuk kategori pencinta alam Candradimuka. Mulai minggu 21 Desember 2025, tepatnya pukul 11,dia mengikuti kegiatan di tempat bumi perkemahan lempong balong palutungan desa cisantana kab Kuningan.

NZ mengikuti kegiatan yg terhitung lima hari menjalani hidup di alam luas mempelajari kehidupan dengan alam yg hidup di hutan dan makan seadanya dengan makan seadanya di hutan.

Sayangnya, dalam kegiatan ektrakulikuler itu terjadi kekerasan kekerasan fisik. Dari pengakuan NZ setiap hari mengalami kekerasan dengan muka selalu di tamparin bahkan di penghujung kegiatan NZ tidak kuat lagi dalam berjalan kaki kaarena mengalami siksaan sampe di dorong tersungkur dengan keras.

Orang tua mengatakan, sepulang mengikuti kegiatan pecinta alam anaknya mengalami trauma yg bgtu hebat bahkan pisik tubuhnya lebam dan luka luka.

“Sangat tidak manusiawi dan di anggap kejam hal tersebut terjadi bukan terhadap NZ saja tapi dialami oleh semua siswa siswi SMA 3 KUNINGAN yg mengikuti kegiatan pecinta alam,” tuturnya.

Tak terima dengan perlakuan itu, orang tua siswi sudah melaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar kekerasan di bawah umur.

Sementara itu, JENGGO ketua  LMPI mengecam dugaan kekerasan tersebut apa lagi terjadi di dunia pendidikan.

Menurunya dalam hal ini kepala sekolah SMA 3 Kuningan harus bertanggung jawab karena telah memberikan ijin untuk kegiatan yang meyita waktu sampe lima hari.

Pihak kepolisian diminta tegas untuk menindak sesuai regulasi aturan hukum yang ada karena ini sudah berlebihan sampai membuat anak di bawah umur shock dengan kejadian yg di alaminya 

Menurut JENGGO, sebagai organisasi yg lahir dan tumbuh dari elemen masyarakat kami siap membela masarakat demi untuk keadilan dan siap mengawal proses hukum sampai tuntas.

“kekerasan seperti ini jangan di biarkan tindak tegas semua pelakunya,” tegasnya.

Dalam hal ini Bupati juga harus turun tangan bila perlu gubernur KDM harus turun tangan kekerasan di bawah umur jangan sampe terjadi lagi di dunia pendidikan khususnya di Jawa Barat.

“Kalau tidak segera di tindak akan jadi pemicu hancurnya mental anak bangsa. Trauma itu sebuah momok menakutkan yg selalu ada dalam benak anak seumur hidupnya, prinsipnya segera tegakan hukum dan tindak tegas.


(Red)

Cari Tempat Nyaman Untuk Berlibur? Woodland Yang Paling Cocok

Desember 21, 2025

 


Kuningan - SKANDAL 

Masa libur sekolah dan natal tahun baru (Nataru), menjadikan obyek wisata Woodland yang terletak di Jalan Raya Ragasakti, Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, dipadati pengunjung dari berbagai daerah. Antrean panjang terlihat sejak pagi hari, dengan pengunjung antusias menikmati waktu luang bersama keluarga dan teman.

Harga tiket Woodland bervariasi tergantung hari dan musim. Pada hari kerja (weekday), tiket seharga Rp20.000 untuk anak dan dewasa, sedangkan pada akhir pekan, hari libur, dan tanggal merah dikenakan harga Rp25.000. Jelang libur Nataru, semua tiket (anak dan dewasa) juga ditetapkan sebesar Rp25.000, dengan batasan usia mulai dari 2 tahun.

Fasilitas yang tersedia cukup lengkap, antara lain 8 kolam renang untuk anak dan dewasa. Selain itu, terdapat beberapa wahana baru seperti roller coaster, giant swing, keranjang terbang, flying fox, berkuda, dan panahan. Namun, yang masih menjadi primadona di kalangan pengunjung adalah wahana perosotan. 

Untuk kebutuhan ganti pakaian (toilet), tempat istirahat (gajebo), pengunjung bisa menggunakannya secara gratis. Keistimewaan lain, pengunjung diizinkan membawa makanan dari luar.

Owner Woodland Fery Wurangian melalui Manager Woodland, Zeni, menyatakan bahwa pihaknya sudah terbiasa melakukan persiapan matang jelang musim libur. 

"Seperti yang sudah dilakukan setiap tahun, untuk persiapan jelang Nataru kami sudah memasang rambu-rambu lalu lintas untuk keamanan dan kenyamanan pengunjung. Selain itu pengawasan pun lebih di tingkatkan lagi," jelasnya, Minggu (21/12/2025).

Menurut Zeni, pengunjung tahun ini berasal dari berbagai wilayah, terutama Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan). 

"Ada juga dari Bandung, Bekasi, Karawang, Jakarta, Depok, Bogor, bahkan ada juga pengunjung dari Belanda dan Prancis yang kebetulan sedang berlibur di Kuningan dan berkunjung ke Woodland," tambahnya.

Putri (15), siswa MAN 2 Kuningan yang baru pertama kali mengunjungi Woodland, juga mengaku sangat terkesan. 

"Kesannya seru sekali, banyak wahananya yang asik. Apalagi naik perosotan, dan giant swing yang nguji adrenalin banget," ungkapnya dengan senang.

Selain Putri, beberapa pengunjung dari luar daerah juga menyampaikan kesan mereka. Rio (22) dari Bogor yang datang bersama teman-temannya mengungkap,

"Pertama kali ke Woodland, ternyata lebih seru dari yang dikira! Wahana baru kayak giant swing dan roller coaster bikin puas banget, apalagi harga tiketnya terjangkau," katanya.

 Sementara itu, Siti (35) dari Jakarta yang datang dengan keluarga mengatakan, 

"Tempatnya luas, fasilitas cukup lengkap, dan bisa bawa makanan dari luar jadi hemat. Cocok banget buat liburan bareng anak-anak," ujarnya dengan senang hati.


(ZUL)

Patut Dipertanyakan, PKBM Sukses Jaya Diduga MarkUp Data Siswa, Raih BOP Sampai Rp, 1,8 M

Desember 09, 2025

 

Gambar Hanyalah Ilustrasi 

Kuningan-SKANDAL

Dugaan korupsi dana hibah Rp100jt oleh Ketua Forum PKBM semakin kuat. Pasalnya, beberapa pengelola PKBM mengaku kaget saat ditanyakan hal tersebut.

Seperti yang dikatakan oleh Muhtadi, salah satu pengurus PKBM ada di Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan, Kabupatén Kuningan, dia mengaku baru tahu sekarang kalau pada tahun 2024 ada Dana Hibah Rp100jt, untuk forum PKBM

“Saya tidak tahu soal itu, malah baru mendengar sekarang. Tanyakan saja ke Ketua Forum dan Bendahara” aku Muhtadi.

Selain itu, Muhtadi malah mengatakan, dirinya juga merasa heran ada PKBM yang siswanya gemuk hingga mendapat BOP hampir Rp1M. Bahkan Sukses Jaya saya sampai Rp.1,8.

“Saya rasa itu tidak mungkin. Untuk sekolah formal saja jarang yang mencapai angka BOP yang besar seperti itu. Saya aja cuman 35 siswa,” kata Muhtadi.

Muhtadi menambahkan, dirinya juga mendengar ada 4 lembaga PKBM yang bermasalah. Gara gara itu sampai sekarang 4 lembaga tersebut belum bisa mencairkan BOP.

“Ya.. Mungkin masalahnya gara gara markup jumlah siswa itu,” ujarnya.

Selain Muhtadi salah seorang pengurus PKBM lainnya juga merasa kaget saat mendengar adanya dana Hibah Rp100jt, untuk forum PKBM. 

Pengurus PKBM di Kacamatan Luragung tersebut mengatakan, seharusnya Ketua Forum PKBM memberikan laporan penggunaan uang hibah itu untuk apa.

“Bahkan anehnya, saya tidak mendapat informasi tentang itu. Boro boro ada laporan penggunannya untuk apa,” tandasnya.


Bersambung…


(Red)

Puluhan Elemen Masyarakat Tuntut Pengembang Hotel Arunika Yang Diduga Langgar Perizinan

Desember 08, 2025

Kuningan-SKANDAL

Pemkab Kuningan dituntut bersikap tegas menjatuhkan sanksi kepada pihak pengembang Hotel Arunika yang diduga telah melakukan pelanggaran perizinan.

Tuntutan tersebut kembali menguat dilontarkan dalam Aksi Solidaritas Peduli Bencana Nasional Aceh, Sumut, dan Sumbar yang digelar Ahad, 7 Desember 2025 di depan Masjid Syiarul Islam Kuningan. 

Dalam aksi itu, puluhan organisasi masyarakat, komunitas, dan kelompok relawan menyatakan sikap bersama menolak sikap Pemerintah Kabupaten yang seolah tutup mata atas dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan Arunika tersebut.

Sorotan utama yang mengemuka bukan hanya soal lokasi pembangunan yang berada di kawasan resapan air, tetapi pada kelalaian fatal pihak pengembang yang diduga tidak menempuh prosedur perizinan sesuai ketentuan Perda No. 26 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Kuningan 2011–2031. 

Bupati dan dinas terkait dinilai tidak menguasai substansi persoalan, sebab inti pelanggaran terletak pada prosedur izin yang tidak dilaksanakan.

Dalam regulasi RTRW, khususnya Pasal 92 sampai Pasal 98, pembangunan wajib menempuh serangkaian izin. Pasal 93 menegaskan bahwa sebelum pembangunan dimulai, pengembang harus mengantongi:

a. Rekomendasi pemanfaatan ruang

b. Izin lingkungan

c. Izin lokasi

d. Izin mendirikan bangunan

e. Izin lain sesuai peraturan perundang-undangan

Keterangan Bupati, Dinas PUPR, dan Dinas LH justru mengarah pada pengakuan bahwa izin-izin tersebut belum lengkap. 

Dengan demikian, penghentian sementara yang dilakukan Pemda hanya menjadi bukti adanya temuan kesalahan prosedur, bukan bentuk penegakan hukum yang seharusnya diterapkan.

Pasal 106 RTRW menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang tanpa izin atau yang tidak sesuai izin dapat dikenai sanksi pidana maupun administrasi. 

Pelanggaran tersebut meliputi pemanfaatan ruang yang melanggar zonasi, pembangunan tanpa izin, ketidaksesuaian izin, pelanggaran syarat izin, hingga perolehan izin dengan prosedur yang tidak benar. Jika unsur-unsur itu terpenuhi, Pasal 107 ayat (3) mengatur sanksi administratif seperti penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, hingga denda administratif.

Puluhan organisasi yang hadir menegaskan bahwa Pemda Kuningan memiliki kewajiban berpihak pada keselamatan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan, bukan memberikan ruang kepada pengembang yang mengabaikan aturan tata ruang.

Melalui juru bicara mereka, Ustadz Ade Supriadi (Ustadz Ade Mualaf), disampaikan empat poin tuntutan utama:

Penghentian sementara merupakan bukti temuan kesalahan prosedur perizinan.

Pemda telah mengakui bahwa izin Arunika belum lengkap.

Tuntutan publik adalah pencabutan izin, bukan sekadar penghentian sementara.

Arunika harus mengurus izin baru sesuai prosedur yang berlaku sebelum melanjutkan pembangunan.

Adapun daftar Organisasi, Komunitas, dan Elemen Masyarakat yang Menyatakan Sikap Bersama antara lain:

Apik

FPI

Gerakan kita

Pemuda pancasila

Bima suci

Ipma

dt peduli

X-man

Persada 212

Al-wasilah

Grib

Komunitas cangklong

Mukmin

Relawan Peduli Palestina Kuningan

BKPRMI

Gentayangan Muda Kuningan

ASHAB

SMK BI

Heman Ka Budak

Majelis Ta'lim Al Ma'mur

Majelis Qur'an Baitus Salaam

Komunitas Anak Bangsa

SC 234

Majelis Nurul Hayat

Majelis Burdah Ciborelang

Yayasan Pagoda ABE Plus

Sunda Wani Wirabuana

Gerakan Rakyat

Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI)

Kehadiran puluhan elemen masyarakat tersebut menunjukkan bahwa kasus Arunika bukan lagi persoalan teknis, tetapi menjadi isu publik yang menuntut keberanian Pemda menegakkan aturan dan memastikan tata ruang Kuningan tidak diperdagangkan.

Ditutup dengan penegasan Perwakilan FORMASI R. Abu Sulthon bahwa tuntutan ini sekaligus menjadi surat terbuka untuk Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi agar mengambil langkah tegas demi penegakan aturan tata ruang dan keselamatan masyarakat Agar RDTR di Kecamatan

 Kuningan dan Cigugur didorong segera dibuat oleh Pemda Kuningan.


(Zul/Bun)

Pungutan Guru Dan Lembaga, Iuran Wajib IGTKI Ataukah Pungli

Desember 07, 2025


Kuningan - SKANDAL

Ironis, Ikatan Guru Taman Kanak Kanak Indonesia (IGTKI) di Kabupaten Kuningan, diduga jadi wadah pungutan liar. Hal ini terungkap dari salah seorang guru TK, kita sebut saja N, di salah satu TK di wilayah timur Kabupaten Kuningan.

N, guru TK tersebut menceritakan kalau dirinya merasa kaget karena baru saja mengajar di TK. Meskipun baru mengajar, N sudah langsung ditugaskan untuk mewakili sekolah untuk mengikuti rapat rapat, baik di IGTKI, Gugus, dan yang lainnya. 

“Saat baru pertama mengikuti rapat, saya baru tahu ternyata terlalu banyak iuran. Terus terang saya bingung karena TK saya muridnya sedikikit. Jangankan untuk bayar iuran. Untuk operasional sehari hari saja susah. Maklum TK saya kan di Kampung. Kalau menambah iuran lagi ke siswa, pasti jadi sorotan warga,” tuturnya.

Ditanya mengenai iuran apa saja, N menjawab. Diantaranya iuran lembaga, iuran Kepala Sekolah, Iuran guru. Dan iuran itupun beda beda, ada yang perbulan, ada yang pertahun.

“Kalau kami menolak kami pasti dikucilkan. Sering dalam pertemuan pertemuan itu kami tidak ditanya dijutekin karena pernah protes mengenai iuran,” ungkapnya.

Sementara saat dikonfirmasi lagi mengenai honor yang diterima, N menjawab, honor dirinya sebagai guru paling 300.000 rupiah. 

“Bayangkan saja, kalau honor sebesar itu dipake nombokin yang banyak jenisnya itu, tentu saja tidak akan cukup,” akunya.

Yang terus membuat jadi pertanyaan di benak N, lanjutnya, ada iuran yang kalau dirinya setor tidak diberi tanda terima. Hanya ditulis dalam kertas secuir.

Hal senada diakui oleh Y salah seorang Kepala TK yang juga di wilayah timur Kuningan. Y mengatakan tentang keuangan di TK nya yang sulit karena termasuk TK kecil dan berada di kampung. Yang jika terlalu banyak pungutan akan jadi sorotan. Jadi dirinya bingung untuk membayar iuran IGTK

Seperti hal nya N, Y juga mengatakan pungutan itu ada yang perbulan ada yang pertahun. Saat ditanya untuk apa peruntukannya, Y menjawab tidak tahu jelas

“Katanya sih untuk kegitan kegiatan. Seperti iuran Kepala TK diantaranya untuk kegiatan kegiatan seperti kalau ada pertemuan botram. Tapi terus terang saya merasa berat. Kalau tidak ikut, saya dikucilkan,” akunya.


(Robi/Dil,OI)


Gara Gara Tampar Siswa Oknum Guru Dilaporkan Ke Polisi

November 19, 2025

 

Gambar Hanyalah Ilustrasi

KUNINGN-SKANDAL


Kasus oknum guru dilaporkan ke Polisi gara gara diduga menampar siswa kembali terjadi. Kali ini kasus terjadi di salah satu SMP di wilayah Kecamatan Cigugur.


Oknum guru tersebut berinisial L. Dia diduga menampar muridnya gara gara muridnya tersebut dikiranya telah memukul mobilnya yang hendak keluar dari area parkir sekolah.


Sebaliknya, murid yang ditampar justru membantah, dan mengatakan kalau dirinya tidak melakukan kesalahan.


Melalui kuasa hukumnya yang juga merupakan kerabat murid tersebut, Haris Rusdiana, SH, menceritakan kronologi kejadian.


Menurutnya, kejadian penamparan bermula saat sang guru mengira muridnya tersebut memukul bagian belakang mobilnya. Merasa tak terima, sang guru tersebut langsung memukul bagian pipi kiri muridnya sampai dua kali.


Selain pipi, sang guru tersebut memukul juga bagian tangannya satu kali. Akibat kejadian tersebut, sang murid dikatakan mengalami trauma.


Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.


(RED)

APH Tunggu Hasil Audit Investigasi Inspektorat Terkait Dimas Warga Padamenak

November 17, 2025


Kuningan-SKANDAL


Warga Padamenak menunggu hasil audit investigasi atau riksus (Pemeriksaan Khusus) Inspektorat Kabupatén terhadap beberapa program kegiatan Desa Padamenak tahun anggaran 2023 yang dinilai banyak penyimpangan.


Sesuai dengan aduan masyarakat (Dumas) kegiatan yang dinilai banyak penyimpangan tersebut antara lain proyek kandang ternak, Jalan Usaha Tani (JUT) dan Posyandu.


Seperti diketahui, minggu kemarin tim dari Inspektorat Kabupatén telah melakukan Audit Investigasi terhadap proyek proyek tersebut. Tim audit dimaksud, dibawah pimpinan Iwang Wastini dan beberapa anggota, termasuk anggota senior Baskari. Namun hasil dari audit investigasi belum ada informasi hasil temuan.


Inspektur Pembantu (Irban) Zaenal Mustofa saat ditemui kemarin, di ruang kerjanya, mengatakan, hasil dari audit investigasi masih dalam proses. Saat ini baru tahapan cek fisik.


“Baru Cek fisik. Untuk hasilnya apakah ada temuan? Muncul TGR atau tidak, kita masih membutuhkan waktu,” kata Mustofa.


Hal senada dikatakan oleh Abas atau Baskari, serta Iwang Wastini yang juga hadir saat tim wartawan konfirmasi terkait kasus tersebut. Menurut mereka terkait bagaimana hasilnya, masih membutuhkan waktu.


(Zul)




Uang Jasa Pegawai RSUD Linggarjati Dipotong, Benarkah?

November 17, 2025

 


Kuningan-SKANDAL


Beredar rumor jasa Pegawai Rumah' Sakit Umum Daerah (RSUD) Linggarjati Dipotong. Apa alasannya?


Dilansir dari Inilah Kuningan, Salah seorang pegawai RSUD LINGGARJATI mengungkapkan kekecewaannya tentang pemotongan uang jasa Pegawai yang tiba tiba dipotong secara sepihak, dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal.


Menurutnya, pembagian jasa awalnya 60% buat pegawai, 40% buat cost operasional rumah sakit. Tetapi Oktober 2025, berubah mendadak pembagiannya jadi 50%-50%.


Parahnya, pembagian 50% buat pegawai kembali dipotonng 45% dengan alasan manajemen untuk jasa kebersamaan. 


Pemotongan secara berturut-turut ini, dikeluhkan pegawai. Mereka kecewa merasa hanya diperas tenaganya. Sedangkan uang jasa, yang seharusnya menjadi hak pegawai dipotong 2 kali


Yang paling disesalkan, pemotongan uang jasa tidak melalui proses sosialisasi. Uang hasil pemotongan lari kemana tidak ada kejelasan. Apalagi ada pemotongan untuk jasa kebersamaan sebesar 45% itu. 


“Ini kebijakan sepihak. Manajemen sama sekali tidak terbuka, termasuk Plt Direktur dr Eva Maya, tidak ada bahasa sekali ke pegawai atas pemotongan jasa itu,” katanya lagi.


Dia mengaku, rekan rekannya sudah protes berkali-kali ke Plt direktur, Pj keuangan dam bagian verifikasi. Mereka hanya beralasan ada perubahan perda, tapi tidak ada sosialisasinya ke pegawai. 


Yang paling menyakitkan, bahkan pemotongan uang jasa tidak berlaku bagi dokter. Alasannya takut para dokter kabur kalau dipotong uang jasa. 


“Dari pemotongan jasa itu, pegawainya hanya diberi 20% saja dari kebijakan dulu. Duit pemotongannya lari kemana,” tanya dia


(ZUL)

Ribuan Roko Ilegal Dimusnahkan Di Kuningan

November 16, 2025

 


Kuningan-Skandal


“Rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan gabungan di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon Kota/Kabupaten, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) selama periode Juni hingga Agustus 2025,”


Demikian diungkapkan Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finarni Manan,saat pemusnahan 7.233.417 batang rokok illegal hasil penindakan se Ciayumajakuning,oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon, saat Apel Pagi, di Halaman Setda Kuningan, Senin (17/11/2025)

 

Rokok illegal dibakar secara simbolis mencapai 60 ribu batang. Sisanya dimusnahkaN di PT Indocement Tunggal Prakarsa Cirebon.


Finarnai mengatakan, total nilai barang dari seluruh penindakan ini mencapai Rp 10.741.624.245,-, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5.396.192.082,-. Dari total penindakan tersebut, hasil penindakan di Kabupaten Kuningan sebanyak 650.420 batang.


“Adapun hasil Penindakan yang dihasilkan ada yang mandiri oleh pihak bea cukai, ada juga hasil kerjasama dengan Sat Pol PP. Sementara itu, modus keberadaan rokok ilegal, dihasilkan dari targeting, perlintasan, barang kiriman perusahaan jasa titipan, dan operasi pasar di toko atau warung,” ungkapnya.


Diapun menegaskan bahwa Jawa Barat bukan wilayah produksi, melainkan jalur perlintasan dan pemasaran rokok ilegal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura. Penindakan dilakukan di berbagai titik, mulai dari truk lintas daerah hingga toko, warung kecil di desa-desa.


“Bagi yang menawarkan, menyediakan, menjual, menimbun hingga menyerahkan rokok ilegal ada hukumannya — penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai,” katanya.


Atas terselenggaranya kegiatan pemusnahan ini, Finarni memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan karena dinilai memiliki dukungan kuat dan sinergi yang baik dalam pemberantasan rokok ilegal, melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).


Sementara itu, Bupati Kuningan mengatakakan, bahwa pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan komitmen bersama untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.


“Jumlah ini tentu bukan angka kecil. Jika rokok-rokok ilegal ini beredar di pasaran, potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah, sekaligus merugikan masyarakat karena beredarnya produk tanpa jaminan kesehatan dan tanpa standar mutu,” ujar Bupati Dian Rachmat Yanuar.


Bupati juga menyoroti bahwa peredaran rokok ilegal adalah bentuk penggerusan terhadap kemandirian ekonomi daerah, bukan hanya sekadar pelanggaran fiskal. Untuk itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara Pemerintah Daerah dengan Bea Cukai.


“Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk terus berkolaborasi dengan Bea Cukai dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.


Pemusnahan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi lintas daerah di Ciayumajakuning agar pengawasan menjadi semakin efektif.


Bupati mengajak seluruh elemen, khususnya produsen, pedagang dan konsumen, untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok yang melanggar aturan, seperti tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bekas.


Acara ini dihadiri sekaligus melakukan simbolis pembakaran rokok ilegal, oleh Wakil Bupati Kuningan, Sekda, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kuningan, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuningan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kuningan.


Juga kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan, perwakilan Kasat Pol PP wilayah Ciayumajakuning, dan para pejabat daerah lainnya, meneguhkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang tertib dan sehat.


(Zul)

Dugaan KDRT Bos Rumah Makan Saluyu Bakul Duwur Masuk Ranah Polisi

November 08, 2025

 


Cirebon-SKANDAL

Polisi telah menerima laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan bos Rumah Makan Saluyu Bakul Duwur yang beralamat di Desa Kondangsari Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon. Laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan pihak kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan terduga pelaku untuk memberikan keterangan, Jum'at (7/11/2025).

Informasi yang dihimpun media ini owner Rmuh makan saluyu pasangan inisial A .K.R dengan istrinya yang berstatus pns , berinisial L.S. beberapa waktu lalu mengalami kisruh dalam rumah tangganya hingga diduga terjadi kekerasan (KDRT) , atas kejadian tersebut disinyalir sang istri dari susmi sirih berinisial A.K.R. melaporkannya ke pihak penegak hukum (kepolisian -Red), sampai sekarang dugaan kasus yang terjadi 7 Pebruari 2025 di ruang kamar tempatnya di Rumah makan Saluyu Bakul Duwur tersebut masih dalam penanganan polisi bahkan pihak polisi sudah melayangkan surat pemanggilan pada A.K.R untuk di mitai keterangan.

Laporan dugaan KDRT diterima oleh pihak kepolisian Pihak kepolisian telah memanggil terduga pelaku untuk memberikan keterangan, Proses penyelidikan masih berlangsung

Pihak kepolisian akan terus memantau dan menyelidiki kasus ini, masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak akurat.

Bersambung ke edisi berikutnya ...


(Tim )

Birahi Ayah Tiri Berakhir Dibui

September 25, 2025

Gambar Hanyalah ilustrasi

Koran-Kuningan

Dunia mungkin sebentar lagi kiamat. Mungkin gara gara sering nonton video porno, seorang ayah sampai tega gauli anak tirinya. Mirisnya, akibat kelakuan cabulnya itu, sang anak tirinya pun sampai melahirkan.

Peristiwa cabul itu terjadi di Desa Ciomas, Kecamatan Ciawigebang, Kabupatén Kuningan. Awalnya Y yang kabarnya asal Kalimanggis Kulon, menikahi Entin, seorang janda, warga Ciomas.

Dari pernikahan sebelumnya dengan pria asal Jawa Tengah, Entin dikaruniai seorang anak gadis sebut saja bunga. 

Cek (AMPUH) OBAT KUAT PRIA TAHAN LAMA (POWERMAN) OBAT PENUNJANG PERFORMA paling ampuh 100% original dengan harga Rp89.900.

Rupanya, kemolekan bunga menarik hati Y. Apalagi tiap hari ketemu, birahi Y semakin memuncak hingga ke ubun-ubun. 

Saking tergodanya, sampai sampai kepikiran oleh Y untuk nekad gauli bunga. Bak seorang petualang cinta berbagai jurus merayu pun ia mainkan hingga akhirnya Y berhasil menyalurkan nafsu birahinya. Y pun senang. 

“Ha.. Ha..Ibunya ku dapat, anaknya ku embat,” begitulah kira kira yang terbersit dipikiran Y saat itu.

Cek Perapat Pewangi Pengharum Miss V Vagina Permanen Agar Kembali Perawan Pengencang Rapet Obat Keputihan Perapet Miss V mengatasi masalah keputihan dan menghilangkan bau tidak sedap Membuat Miss V menjadi ketat dan sempit dengan harga Rp90.000.

Rupanya, aksi pertamanya membuat Y ketagihan. Entah berapa kali dia lakukan, yang jelas akibat perbuatannya itu Bungapun sampai mengandung, dan akhirnya melahirkan.

Saat anaknya melahirkan, Entin, sang Ibu kandung, yang juga merupakan istri Y, tentu saja kaget. Bunga pun lalu ditanyai siapa yang telah melakukannya.

Tak disangka, jawaban bunga malah bikin Entin shock. Dengan jujur Bunga menyebutka pelakunya adalah Y, ayah tirinya.

Klik di sini untuk pemesanan

Sudah tak terbayang lagi perasaan Entin saat itu. Marah, sakit hati, sedih, dan jijik, bercampur baur.

Kabar buruk itupun akhirnya sampai juga ke telinga mantan suami Entin, sekaligus ayah kandung bunga, yang sekarang tinggal di Jawa Tengah.

Sang ayah kandung tentunya emosi dan tidak terima atas perbuatan Y. Dia bersama Entin lalu melaporkan aksi bejat Y ke Polres Kuningan.

Pihak kepolisian bersikap tanggap. Y ditangkap pada Kamis Sore 25 September 2025.  Kini atas perbuatannya, Y ditahan di Polres Kuningan, untuk dilakukan pemeriksaan.

Entin dan Ayah Kandung Bunga berharap Y dihukum seberat beratnya atas perbuatan biadabnya.

(Di)

Beredarnya Video Yang Mengarah Pada Dugaan Perselingkuhan Hanyalah Salah Faham

September 22, 2025

Kedua Belah Pihak Saat Bermediasi

Kuningan - GNEWS

Terkait berita yang tayang di salah satu media online, pihak Pemdes Padamenak, Kecamatan, Jalaksana, Kabupatén Kuningan, memberikan klarifikasi bahwa kejadian tersebut hanyalah kesalah fahaman. Artinya, rumor yang beredar seperti dalam video yang sempat piral itu tidak benar.

Cek DISPENSER BERAS MEWAH ESTETIK KOTAK OTOMATISTEMPAT WADAH PENYIMPANAN BERAS RICE 5KG 10KG KOTAK PENYIMPANAN MAKANAN Food Grade Anti Kutu Dengan Wadah Pengering dispenser beras dengan harga Rp108.700.

“Itu hanyalah kesalah fahaman. Berita itu tidak benar,” kata salah seorang aparat desa.

Namun, demi menjaga nama baik yang bersangkutan, semua pihak telah dipertemukan dalam sebuah mediasi, di Balai Desa Padamenak, Senin (22/09/2025).

Yang mana disaksikan oleh Plt Sekmat Jalaksana Moh Eden Sodikin, juga oleh Polsek Jalaksana, dan Koramil Jalaksana. Serta hadir pula Ketua BPD Padamenak 

Klik di sini untuk beli

Hasil dari mediasi tersebut, Kedua belah pihak telah sama sama sepakat, bahwa tidak ada persoalan diantara mereka, alias damai.

Pernyataan kesepakatan kedua belah pihak juga diperkuat dengan berita acara secara tertulis yang mengatasnamakan pihak pertama Kepala Desa R, dan pihak kedua TR, yang notabene adalah istri Linmas.



Berikut isi kesepakatan tersebut:

Bahwa belakangan ini kami, Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini menanggapi atas beredarnya informasi dan isu di masyarakat mengenai dugaan perselingkuhan yang melibatkan Pihak Pertama dan Pihak Kedua

Bahwa informasi tersebut berpotensi untuk dimuat dan diberitakan lebih luas oleh berbagai media

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara TEGAS MENYATAKAN menyangkal Informasi dan dugaan dimaksud, yang juga merupakan pelanggaran terhadap privasi dan hak pribadi.

Maka, melalui Berita Acara ini, para pihak menyatakan sepakat dan berkomitmen untuk hal-hal sebagai berikut:

Buruan Selagi ada promo

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara intemal dan kekeluargaan.

Berita Acara Pernyataan ini merupakan upaya untuk menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), menghormati privasi individu, dan mencegah pencemaran nama baik.

Pelanggaran terhadap berita acara pernyataan ini dapat berakibat hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan UU ITE dan KUHP mengenai pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Dijamin gak bakalan nyesel

Demikian Berita Acara ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun dan untuk dipergunakan dengan sebagaimana mestinya.

Selain ditandatangani pihak pertama dan pihak kedua, ada 5 saksi menandatangani berita acara ini. Ialah S, suami Ibu TR, Jasa Ketua BPD Padamenak, Moh Eden Sodikin Unsur Kecamatan, Aipda Junianto Kanit Intelkam Polsek Jalaksana dan Sertu Hanifam Babinsa Koramil Jalaksana.

(Bun/Zul)



ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.